02685 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001700129100002900146245011000175250001400285300003600299650002100335520188600356264003702242336002102279337003002300338002302330856004102353990002502394INLIS00000000002232420250313092017 a0010-0325000048ta250313 g 0 ind  a979-99078-1-0 a344.01 a344.01 SEH o0 aSehat DamanikePengarang1 aOutsourcing Dan Perjanjian Kerja :bMenurut UU NO. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan /cSehat Damanik aCetakan 2 axii + 166 Halaman ;c21 x 14 cm 4aHUKUM PERBURUHAN aOUTSOURCING DAN PERJANJIAN KERJA Buku ini membahas secara mendalam segala persoalan yang berhubungan dengan Outsourcing dan Perjanjian Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pemaparannya, selain memberikan uraian secara teori hukum, penulis juga berusaha memberikan pembahasan dan contoh-contoh kontrak/perjanjian, sehingga akan memudahkan para pembaca untuk memahami topik yang dikemukakan. Dengan bahasa yang sederhana, Penulis telah menguraikan isi buku ini secara sistematis dalam enam bab, yaitu dimulai dari Bab I yang memuat pengertian, sejarah, dan dasar hukum outsourcing, dilanjutkan dengan pembahasan bisnis outsourcing serta keuntungan dan kerugian karyawan dalam bisnis tersebut dalam Bab II. Selanjutnya, pada Bab III dan Bab IV pembahasan semakin diperdalam pada masalah ketenagakerjaan dan hukum ketenagakerjaan serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam bisnis outsourcing. Kemudian pada Bab V secara khusus dibahas masalah Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Semua pembahasan tersebut diakhiri melalui Bab VI yang memuat tentang ajakan kepada Pengusaha, Pekerja/buruh dan Pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik, sehingga perekonomian Indonesia bisa semakin maju. Sehat Damanik Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara tahun 1997, Penulis tetap konsisten mengabdikan diri di bidang hukum. Karirnya dimulai dari bekerja sebagai Asisten Pengacara, terlibat di beberapa Organisasi Non Pemerintah seperti Urban Community Mission Jakarta, LBH Mawar Saron Jakarta, dan terakhir berprofesi bersama dua orang rekannya yang telah mendirikan Law Office “Damanik, Suyanto & Partners” di Jakarta. Selain sebagai Advokat-Konsultan Hukum, Penulis juga aktif sebagai fasilitator pada Pendidikan Buruh, Paralegal, dan Pelatihan Hubungan Industrial. aJakarta :bDSS Publishing,c2007 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraVolume aPerpustakaan Umum Daerah Kota Kediri a49219/PU-KDR/HD/2025