02183 2200289 4500001002100000005001500021007000300036008004100039020001800080035002000098082000800118084001400126100003500140245007000175250001400245264003400259300003700293336002100330337003000351338002300381520136500404650001001769700002501779700002301804856004101827990002501868INLIS00000000002240620250321114604ta250321 g f ind  a979-017-323-7 a0010-0325000130 a813 a813 SYA k0 aSyammas P. SyarbiniePengarang1 aKampret Moment /cSyammas P. Syarbini ; Editor, Raaima & @idhaann aCetakan 1 aJakarta :bQultumMedia,c2015 aviii + 240 Halaman ;c19 x 13 cm 2rdacontentaTeks 2rdamediaaTanpa Perantara 2rdacarrieraVolume aGue langsung ngibrit ke kamar mandi, kemudian... Aaahhh, legaaa... batin gue sambil menirukan adegan dalam iklan Adem Asri. Setelah selesai, gue bergegas membuka pintu kamar mandi. KRAK! Pintunya nggak bisa dibuka! Kekunci! Gue histeris sambil gedor-gedor. Kaki gue gemetar, keringat dingin bermunculan. Gue cuma bisa narik-narik pintunya sekuat tenaga. Percuma, karena nggak berpengaruh sama sekali. Sekarang cuma mukjizat yang gue harepin. Ada orang yang mau pipis dan berbaik hati bantu gue keluar dari sini. “Please, bukain! Gue masih utang setoran juz 30 sama Ustaz Topik!” Saat gue mau baca doa tolak bala, tiba-tiba ada penampakan yang membuat bulu kuduk gue berdiri. Binatang yang paling ditakuti di kamar mandi, predator ulung yang berkuasa di toilet, yang kemampuan manuvernya saat terbang sangat disegani: "KECOAK!" --- Siapa bilang pesantren hanya sebatas cerita-cerita tentang salat jamaah, ngaji, dan hidup jauh dari keluarga? Pesantren itu penuh warna. Seperti dalam buku ini, melihat kebiasaan santri yang rajin ngaji, santun, tapi kadang gokil dan suka iseng. Saking isengnya, Dimas sebagai santri sekaligus pengurus, sering kena hukuman dari ustaz. Ia pasrah saja mendapatkan hukumannya. Mau tahu keseruan lainnya? Baca buku ini, yang banyak menampilkan kejadian konyol yang dialami Dimas dan teman-temannya di pesantren. 4aFIKSI0 a@idhaannePenyunting0 aRaaimaePenyunting aPerpustakaan Umum Daerah Kota Kediri a49262/PU-KDR/HD/2025